Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. (3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. (4)
Kompas.com merangkum daftar para pemimpin dunia di masa lalu yang telah mencatatkan sejarah sebagai yang paling kejam sepanjang masa, seperti yang dilansir dari Business Insider, berikut di antaranya: Baca juga: Kemenlu AS Diduga Blokir Pesan dari Para Pemimpin Dunia untuk Joe Biden. 1.
Hal yang melandasi prinsip kode etik Hakim adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab Hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi
BgeS8b.